Jelang KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Silakan ke MK Jika Tak Puas

By DP
3 Min Read
Jelang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Lebih lanjut, KPU mempersilakan para peserta Pemilu 2024 yang tak puas dengan hasil tersebut, untuk melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk melakukan gugatan atau sengketa Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Anies soal Rencana Ajukan Gugatan ke MK

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan tak menyampaikan langkahnya apakah bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan Pilpres 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, langkah baru akan diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara resmi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

- Advertisement -

“Kita tunggu dulu keputusannya, tunggu dari KPU,” kata Anies.

“Terima kasih kepada yang sudah mendukung, terima kasih yang bertahan walaupun ada imbalan tetap memilih dengan hati nuraninya,” lanjut Anies.

Leave a comment