Jelang Pemilu 2024, DK PWI Ingatkan Netralitas Wartawan

By DP
4 Min Read
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK PWI) mengingatkan agar wartawan, khususnya anggota PWI, untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024, sebagai salah satu wujud independensi dalam menjalankan profesinya. (Foto: Istimewa)

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK PWI) mengingatkan agar wartawan, khususnya anggota PWI, untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024, sebagai salah satu wujud independensi dalam menjalankan profesinya.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menyampaikan hal itu berkaitan dengan makin dekatnya jadwal Pemilihan Umum 2024, termasuk pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres) 2024, pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg).

Netralitas Wartawan

Berdasarkan dari siaran pers yang diterima pada Kamis, 19 Oktober 2023, semakin dekatnya Pilpres 2024 yang ditandai dengan dimulainya pendaftaran bakal calon pasangan presiden-wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis, 19 Oktober 2023.

- Advertisement -

Tepat pada Selasa, 17 Oktober 2023, DK PWI menggelar rapat perdana di Sekretariat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Hadir dalam rapat Wakil Ketua DK Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari serta anggota DK Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Dalam kesempatan itu, Sasongko mengingatkan independensi wartawan adalah bagian penting yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI.

Begitu juga dengan fungsi dan peran pers pada masa-masa kontestasi politik yang sangat krusial dan diperlukan dalam mendorong proses pemilu yang transparan, jujur, dan adil. Terutama pada Pemilu 2024.

Dengan begitu, demokrasi tidak hanya efisien dari sisi prosedural tetapi juga efektif secara substansial sehingga melahirkan pemimpin berkualitas, baik pada pilpres, pilkada maupun pileg, yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas.

Dalam konteks itulah, kata Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, netralitas wartawan dan Pers tak bisa tidak harus dijaga.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

Dengan menjaga netralitasnya, wartawan dan pers dapat tetap menjalankan salah satu fungsi utamanya, yakni mencerahkan dan meningkatkan literasi politik sekaligus meredam berbagai potensi polarisasi dan perpecahan di masyarakat.

Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko jelaskan KEJ PWI yang terdiri dari 15 pasal itu menegaskan panduan etik wartawan anggota PWI dalam menjalankan profesinya.

Dalam hal tersebut, tiga pasal awal secara jelas menyebutkan wartawan bersikap independen, kredibel, mempertimbangkan dampak berita terhadap keutuhan bangsa dan isu SARA (suku, agama, rasa, golongan), gender, dan kelompok difabel.

“Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers,” jelas Sasongko.

Dalam hal tersebut, wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, melakukan plagiat, berita bohong/hoaks, fitnah, cabul, dan sadis.

Anggota PWI yang Peserta Pemilu 2024 Wajib Mundur

Untuk para pengurus PWI di semua tingkatan, Sasongko mengingatkan agar prinsip independensi dan netralitas harus benar-benar dipatuhi.

Dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, secara tegas disebutkan bahwa bagi pengurus PWI yang mencalonkan sebagai anggota legislatif atau terlibat tim sukses apalagi maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Ketentuan tersebut berlaku juga bagi pengurus PWI yang ikut dalam kontestasi kepala desa atau terlibat sebagai tim pemenangannya.

“Dulu hanya diwajibkan cuti atau nonaktif, namun sekarang harus mundur dari kepengurusan,” kata Sasongko Tedjo.

Hak Politik Anggota PWI

PWI akan menghormati hak-hak politik wartawan sebagai warga negara. Namun, ketika menjalankan profesinya, wartawan harus benar benar independen dan netral dengan berpihak pada politik kebangsaan, yakni mengawal agar proses pemilu secara jujur dan adil.

“Itu juga sejalan dengan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial. Wartawan tetap harus bersikap kritis, ikut mengawasi Pemilu 2024 sehingga berjalan lancar tanpa terjadi kecurangan.” jelasnya.

Leave a comment