Penting! 5 Jenis Warna Surat Suara yang Harus Diketahui Pada Pemilu 2024

By Anisa
3 Min Read
Foto: Ilustrasi Pemilihan DPRD Kota Medan 2024 (Ist)

Pemilihan Umum (pemilu) 2024 sudah di depan mata. Indonesia menggelar pesta demokrasi pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

Pada pemilu 2024 ini masyarakat akan menggunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin Indonesia lima tahun ke depan. Selain itu, pemilih juga menyuarakan hak pilih guna menentukan anggota DPR RI, DPD dan juga DPRD.

Masyarakat akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan nomor yang tertulis dalam formulir C6 atau DPT online.

- Advertisement -

Dalam pemilihan surat suara akan menjadi sarana yang digunakan masyarakat untuk memberikan suaranya. Kebijakan itu pun sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Wajib Tahu! Tata Cara Memilih saat Pemilu 2024 dengan Baik dan Benar

Peraturan itu pun diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Bahkan di Pemilu 2024, masyarakat akan mencoblos lima sekaligus. Dengan begitu, akan ada lima surat suara yang diterima oleh pemilih saat mencoblos di TPS.

Baca Juga: Begini Cara Mencoblos di TPS Tanpa Undangan Resmi C6 Lengkap dengan Syaratnya

Oleh karena itu, berikut lima warna surat suara Pemilu 2024 lengkap dengan kegunaannya.

5 Warna Surat Suara dan Kegunaannya

  • Surat suara Abu-abu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara kuning untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Surat suara Merah untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Surat suara Biru untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  • Surat suara hijau untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
Leave a comment