Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Ini Keharusan Hukum

By DP
3 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi adalah murni sebuah keharusan hukum. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G adalah murni sebuah keharusan hukum.

Untuk itu, Mahfud MD meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut dengan seksama.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal,” kata Mahfud dalam unggahan di akun Instagram resmi @mohmahfudmd, seperti dikutip di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Mei 2023.

- Advertisement -

Kehati-hatian Kejagung

Masih dalam unggahan yang sama, Mahfud MD juga menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, hingga akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” jelas Menkopolhukam.

Kantongi Dua Alat Bukti

Mahfud MD juga yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.

Jika, Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, dan telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, justru bertentangan dengan hukum.

“Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” jelas Mahfud MD .

Kejagung juga, kata Mahfud MD telah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

“Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan; tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Rabu, 17 Mei 2023, menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Lebih lanjut, masih dalam kasus yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Leave a comment