Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut secara tuntas kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Selain itu, Johnny Plate juga tersangka kasus infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung mengatakan bahwa terkait dengan aliran dana, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja,”kata Kuntadi pada Rabu, 17 Mei 2023.
Kerugian Negara Capai Rp 8 Triliun
Awal kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 1 triliun. Namun belakangan ini, nilai kerugian negara jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung.
Adapun kerugian negara tersebut terdiri dari 3 hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” kata Yusuf.
Johnny Plate Tersangka
Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyediaan menara BTS terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,”kata Kuntadi.
5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian dua orang tersangka masih dalam tahap melengkapi berkas yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).