Presiden Joko Widodo akan melakukan restrukturisasi Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dikutip dari Antara, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jokowi menyampaikan hal itu setelah memperoleh laporan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam rapat internal mengenai pemberantasan TPPO.
“Tadi Pak Benny melapor kepada Presiden pada satu tahun saja mayat yang pulang karena tindak pidana perdagangan orang itu mencapai 1.900 lebih,” kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, selepas mengikuti rapat.
55 Orang Pekerja Migran NTT Kembali dalam Keadaan Meninggal
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa data terbaru, pihaknya menemukan sedikitnya 55 orang pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur kembali ke Tanah Air dalam keadaan meninggal dunia sepanjang Januari hingga Mei 2023.
“Oleh sebab itu, Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Mahfud MD.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar ditempuh langkah-langkah cepat dalam satu bulan ke depan dari segenap jajaran seperti Polri, TNI dan aparat pemerintah terkait lainnya.
“Ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI, dan aparat-aparat pemerintah lain itu bertindak cepat dan hadir,” ujarnya.
94 Ribu Orang Pekerja Migran Dideportasi dari Negara Timur Tengah dan Asia
Bahkan di kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan dalam tiga tahun terakhir lembaganya telah menangani sekira 94.000 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.
Nah dari jumlah tersebut, ada sekitar 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi dan diyakini diberangkatkan oleh sindikat penempatan pekerja migran ilegal.
“Kemudian jenazah kurang lebih 1.900. Artinya setiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk Tanah Air. Sama, 90 persen adalah mereka yang dulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal,”kata Benny.
Sekedar informasi bahwa saat ini Pemerintah tengah mengatur upaya pencegahan dan penanganan TPPO melalui Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.