Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa puncak arus mudik 2023 tertinggi sepanjang sejarah dapat dikelola dengan aman dan lancar. Hal itu tak lain karena peran dari pemerintah dan pihak terkait serta masyarakat.
“Alhamdulillah pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat serta peran masyarakat, kita dapat mengelola arus mudik dengan sebaik-baiknya. Sehingga puncak arus mudik tertinggi sepanjang sejarah beberapa hari yang lalu dapat kita lalui dengan baik dan lancar,” kata Jokowi dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 24 April 2023.
Dalam beberapa hari kedepan, Jokowi menyampaikan bakal ada peningkatan arus balik pemudik. Menurut data Kementerian Perhubungan ada 203 ribu kendaraan perharinya diprediksi akan melintas di Tol Cikampek-Jakarta.
“Beberapa hari ke depan kita akan dihadapkan dengan kondisi arus balik. Data Kementerian Perhubungan memprediksi setidaknya 203 ribu kendaraan perhari dari arah Timur, jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui Tol Jakarta Cikampek,”tutur Jokowi.
Untuk mengindari penumpukan pada pncak arus balik, Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya juga meminta kepada masyarakat untuk menunda dan mengundur jadwal kembali ke Jakarta setelah 26 April nanti.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa jumlah kendaraan yang mencapai 203 ribu kendaraan tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan.
“Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan. Oleh karena itu, untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,”ungkap Jokowi.
Jokowi pun menegaskan bahwa penundaan kembali ke Jakarta berlaku untuk seluruh masyarkat. Ketentuan tesebut juga berlaku bagi instansi pemerintah seperti ASN, TNI, Polri dan BUMN serta pegawai swasta.
Ia memina kepada perusahan-perusahaan tersebut mengatur kembali cuti tambah atau cuti lainnya untuk para pegawainya.
“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti cuti tambahan atau cuti lainnya. Tetap hati-hati patusi semua aturan, ikuti semua arahan petugas di lapangan,”ungkapnya.