Jokowi Soal Perpanjangan Jabatan Ketua KPK Hasil Putusan MK, Tunggu Saja

By DP
3 Min Read
Presiden Jokowi soal perpanjangan jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut jabatan tersebut menjadi lima tahun yang sebelumnya hanya empat tahun. Dengan tegas, Jokowi katakan untuk publik menunggu saja. (Foto: Antara)

Presiden Jokowi soal perpanjangan jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut jabatan tersebut menjadi lima tahun yang sebelumnya hanya empat tahun. Dengan tegas, Jokowi katakan agar publik menunggu saja.

Sebab, kata Jokowi, hingga kini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ini masih mengkaji dan menelaah hal tersebut.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 7 Juni 2023.

- Advertisement -

“Ditunggu saja,” lanjut Presiden Jokowi.

Hasil Putusan MK

Sebelumnya, Pada Kamis , 25 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Kemudian, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.

Mengancam Independensi KPK

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut disebut dapat mengancam independensi KPK.

Untuk itu, soal kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

Hasilnya, MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun. Hal itu juga berlaku pada masa jabatan Ketua KPK.

Sekedar informasi kembali, uji materi itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Leave a comment