Judi online saat ini semakin meresahkan karena menjadi pemicu kasus perceraian tinggi di Jawa Tengah. Diketahui bahwa Provinsi Jawa Tengah menduduki peringkat 3 warga terbanyak bermain judi online atau daring.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Halim Zailani mengatakan bahwa jumlah kasus perceraian di Kabupaten Jepara dari tahun ke tahun masih cukup tinggi.
Dia menjelaskan dari bulan Januari – Juni 2024, jumlah kasus perceraian sebanyak 824 kasus. Dari kasus tersebut, hampir 50 persen penyebabnya perselisihan dan pertengkaran sebanyak 532 kasus.
Pertengkaran karena Judi Online
Namun penyebab pertengkaran iru karena maraknya judi daring. Judi secara daring ini mempengaruhi kurangnya nafkah yang seharusnya diberikan kepada keluarga. Jadi uang yang seharusnya diberikan pada anak dan istri, digunakan untuk modal judi.
“Akibat dari judi online itu sendiri berpengaruh pada berkurangnya nafkah yang seharusnya diberikan kepada keluarga. Artinya uang yang seharusnya diberikan untuk anak dan istrinya malah digunakan untuk modal berjudi,” kata Halim Zailani.
Baca Juga: DPR Minta Satgas Berantas dan Tindak Tegas Judi Online di Jakarta