Mengecam keras dugaan pelecehan seksual
Hal ini membuat Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Riska Farasonalia mengecam keras dugaan pelecehan yang terjadi.
Ia menegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca juga: Fakta-Fakta Kecelakaan Bus Handoyo Tol Cipali, Ini Sederet Kecelakaan Lainnya
Riska juga berpandangan, perbuatan terduga pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang.
Sementara itu, salah satu staf khusus Ketua DPR RI itu sudah menghubungi perwakilan awak media dan berjanji akan segera mengusut kasus ini.
Hingga berita ini diunggah, belum ada informasi resmi siapa pelaku dan langkah hukum apa yang akan diambil oleh korban.