Jusuf Hamka Ditagih Utang Kemenkeu Usai Minta Jatah Rp 800 M Terkait BLBI

By DP
2 Min Read
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang kepada Jusuf Hamka yang disebut telah mencapai ratusan miliar ke grup perusahaan miliknya. Padahal, bos jalan tol itu sebelumnya juga meminta pemerintah membayar hutang yang merupakan jatahnya sebesar Rp 800 miliar, terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Foto: Instagram/@jusufhamka)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang kepada Jusuf Hamka yang disebut telah mencapai ratusan miliar ke grup perusahaan miliknya. Padahal, bos jalan tol itu sebelumnya juga meminta pemerintah membayar hutang yang merupakan jatahnya sebesar Rp 800 miliar, terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kemenkeu lewat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka juga terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ungkapan itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

- Advertisement -

Bantahan Jusuf Hamka

Padahal, Jusuf Hamka sendiri telah membantah kalau grup CMNP memiliki hutang kepada pemerintah sebesar ratusan miliar rupiah, seperti yang dituding oleh Kemenkeu.

Bahkan, dirinya siap mengganti sebanyak 100 kali lipat jika terbukti perusahaannya memiliki utang kepada pemerintah seperti yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.

Bahkan, Jusuf Hamka meminta langsung untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas kebenaran hutang Rp 800 miliar yang disangkakan kepadanya.

Jusuf Hamka juga mengatakan, menjadi seorang pejabat harus amanah dan segala omongannya harus jujur.

Respon Jokowi

Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, merespon soal pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut pemerintah masih memiliki hutang kepadanya.

Dalam sebuah pernyataan, Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi memberikan perintah untuk segera membayar hutang tersebut. Terlebih pada pihak swasta.

Kata Mahfud MD, Presiden Jokowi telah dua kali memerintahkan jajarannya untuk membayar hutang kepada pihak swasta atau rakyat dalam dua kali rapat resmi. Yakni, pada 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023.

“Kita juga kalau kita punya utang kita harus membayar. Itu perintah Presiden,” katanya dalam keterangan resmi secara virtual yang ditayangkan Minggu, 11 Juni 2023.

“Dan kalau memang ada (utang), berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk, dan berdasarkan arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan wajib membayar,” lanjutnya.

Leave a comment