Kaesang Pangarep Ngaku Tidak Tahu Putusan MK soal Gibran Berpotensi Jadi Cawapres

By Anisa
2 Min Read
Kaesang Pangarep Ngaku Tidak Tahu Putusan MK soal Gibran Berpotensi Jadi Cawapres (Foto: Instagram/@psi_id)

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ikut merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Tentunya keputusan itu memungkinkan sang kakak Gibran Rakabuming Raka dapat maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Meski demikian, Kaesang Pangarep mengakui bahwa dirinya belum mengetahui soal putusan MK terkait dengan syarat kepala daerah tersebut.

- Advertisement -

“Oh yang itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak, tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya,” kata Kaesang usai bertemu relawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

Tidak Berdampak Bagi Dirinya

Mendengar putusan terbaru dari MK, Kaesang mengaku tidak ada dampak bagi dirinya terkait peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

“Ya sudah, ya sudah. Nggak ngefek juga dengan saya itu,” tutur Kaesang.

Tidak Mau Berkomentar Putusan MK

Bahkan Kaesang Pangarep juga tidak mau berkomentar saat ditanya soal keputusan MK yang dinilai dapat menciptakan dinasti politik Joko Widodo bila Gibran diusung sebagai bacawapres.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

MK Kabulkan Permohonan Soal Batas Usaia Capres-Cawapres

Diberitakan sebelumnya bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI.

Mahkamah mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Leave a comment