Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah terselenggara pada tanggal 14 Feburari 2024. Seluruh masyarakat Indonesia diberbagai daerah telah memberikan hak suaranya melalui tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilu 2024 ini terdiri dari pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres). Ada 5 kategori yang dipilih, diantaranya pemilihan calon presiden dan wakil presiden, dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: Rayakan Pemilu 2024, Google Doodle Tampilkan Kotak Suara
Selanjutnya pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), pemilihan DPRD Provinsi dan pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Usai pencoblosan dilakukan, maka penghitungan suara akan dilakukan di tingkat TPS, kemudian suara ini akan dikumpulkan dan akan dihitung kembali untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024?
Setelah penghitungan tingkat TPS dilakukan, lalu kapan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara menyeluruh?
Rekapitulasi penghitungan dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui rapat pleno terbuka.
Berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca juga: Pemilih Pemula Gen Z, Antusias tapi Bingung di Pemilu 2024
1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Merujuk kepada aturan tersebut, maka pengumuman hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg paling lambat akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang.
Kemudian pengumuman hasil Pemilu 2024 akan diberitahukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian setelah 3 hari pemberitahan ke MK, maka MK akan memutuskan penetapan hasil Pemilu.
Baca juga: Semangat dan Antusias Masyarakat ke TPS saat Pemilu 2024
Setelah MK memutuskan penetapan hasil Pemilu, maka pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan sebagai berikut:
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.