Kasus Dugaan Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum Meski Libatkan Menteri

By Anisa
3 Min Read
Kasus Dugaan Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum Meski Libatkan Menteri (Foto: Antara)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meskipun melibatkan menteri yang menjabat di Kabinet Indonesia Maju.

Pasalnya Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Menanggapi hal itu, Jokowi pun mengatakan agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum Indonesia.

- Advertisement -

“Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana. Maka, selalu saya sampaikan kepada semuanya, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media di ruas Jalan Tol Cisumdawu KM 169, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 11 Juli 2023.

Dito Ariotedjo Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kasus BTS

Diberitakan sebelumya bahwa Menpora Dito Ariotedjo telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 pada Senin, 3 Juli 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan, Dito pun berharap dengan apa yang dijalaninya dapat membersihkan namanya dan kepercayaan dari Presiden Jokowi maupun masyarakat.

Jawaban Transparan saat Jalani Pemeriksaan

Dikutip dari Antara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan Dito memberikan jawaban yang transparan saat menjalani pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan kami periksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul15.00 WIB dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung RI.

Sekedar informasi bahwa kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Leave a comment