Kebijakan Pembebasan Bea Masuk Impor Pajak Kendaraan Listrik Tarik Investor

By dwi kurnia
4 Min Read
Kebijakan Pembebasan Bea Masuk Impor Pajak Kendaraan Listrik Tarik Investor. (Foto: Ilustrasi Kendaraan Listrik)

Kebijakan Pemerintah memberikan insentif tambahan berupa Pembebasan bea masuk impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor kendaraan listrik menjadi daya tarik investasi sektor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Kebijakan pemerintah membebaskan bea masuk impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023.

Country Director Tony Blair Institute (TBI) Indonesia Shuhaela Haqim mengatakan keterbatasan pilihan produk kendaraan listrik (EV) yang terjangkau di Indonesia merupakan salah satu faktor yang menghambat tingkat adopsi EV.

- Advertisement -

Shuhela Haqim melanjutkan, pemerintah perlu mendorong upaya untuk menghadirkan pilihan EV bagi masyarakat dan membangun basis konsumen EV tanah air.

“Oleh karena itu, kami melihat insentif bea masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen bagi impor CBU EV yang baru digulirkan pemerintah merupakan skema investasi yang menarik bagi para produsen,” katanya dilansir dari laman Media Center Indonesia Maju, Kamis (11/1/2024).

Menurut Shuhaela, insentif ini memberikan kesempatan kepada produsen EV untuk dapat membangun fasilitas manufaktur di Indonesia sambil menguji coba produk EV mereka dan membangun pangsa pasar EV di tanah air.

Baca juga: Pemerintah Jamin Stok Beras Tercukupi hingga Pertengahan 2024

Leave a comment