Kebijakan Pembebasan Bea Masuk Impor Pajak Kendaraan Listrik Tarik Investor

By dwi kurnia
4 Min Read
Kebijakan Pembebasan Bea Masuk Impor Pajak Kendaraan Listrik Tarik Investor. (Foto: Ilustrasi Kendaraan Listrik)

Thailand Berhasil Terapkan Skema Insentif


Ia menyebut penerapan skema insentif serupa telah dilakukan Thailand pada tahun 2022 dan terbukti menjadi “umpan” yang efektif untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik dan menarik investasi produsen mobil listrik global.

“Paket insentif yang Thailand berikan telah mendongkrak penjualan mobil listrik dari total penjualan mobil mereka dari sekitar 3 persen di tahun 2022 menjadi 9 persen di tahun 2023. Sebuah lonjakan yang luar biasa dan harapannya hal ini juga dapat terwujud di Indonesia,” kata Shuhaela.

Diketahui, pemerintah memberikan paket insentif tambahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diharapkan dapat mendongkrak kapasitas produksi kendaraan listrik (EV) Indonesia.

- Advertisement -

Perpres tersebut mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0 persen impor, PPnBM 0 persen dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB, yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN kurang dari 40 persen.

Baca juga: Fitur Kemudi Eror, Tesla Tarik 1,6 Juta Mobil dari China

Leave a comment