Kebijakan Pembebasan Bea Masuk Impor Pajak Kendaraan Listrik Tarik Investor

By dwi kurnia
4 Min Read
Kebijakan Pembebasan Bea Masuk Impor Pajak Kendaraan Listrik Tarik Investor. (Foto: Ilustrasi Kendaraan Listrik)

Insentif fiskal dan non-fiskal

Lewat beleid tersebut, nantinya produsen EV dapat menikmati paket insentif impor hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “utang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

Paket insentif tambahan diharapkan akan mendukung percepatan adopsi EV dengan menghadirkan lebih banyak pilihan variasi produk EV dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Adapun sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen dan produsen. Salah satu bentuk insentif adalah potongan harga sebesar Rp7 juta bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin membeli sepeda motor listrik baru yang memenuhi 40 persen kebutuhan komponen lokal.

- Advertisement -

Implementasi aturan mengenai insentif tersebut telah tertuang dalam salah satu turunan Perpres 79/2023 yakni Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 yang akan berlaku per 19 Januari 2024.

Leave a comment