Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, berhasil memusnahkan sebanyak 8.200 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis yang masuk dalam daftar G.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai hasil dari operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri terhadap toko-toko yang menjual obat secara bebas.
Camat Ciracas, Yus Wil Rasid, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut disita dari delapan toko di Ciracas selama periode Agustus 2023 hingga Mei 2024.
“Dari bulan Agustus 2023 sampai bulan ini, kita amankan obat-obatan tersebut dari delapan toko di Ciracas,” ujar Yus Wil kepada awak media di kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Jakarta Timur Disebut Kota dengan Kasus KDRT Tertinggi di DKI Jakarta
Mayoritas barang bukti yang diamankan adalah Tramadol, obat pereda nyeri, sebanyak 3.392 butir, serta pil BK yang digunakan untuk pasien dengan stres berat, sebanyak 3.359 butir.
Proses pemusnahan obat-obatan ini dilakukan dengan melarutkan satu per satu obat dalam air di halaman Kantor Kecamatan Ciracas.
“Obat-obatan itu bila disalahgunakan menjadi pemicu remaja untuk melakukan aksi tawuran. Remaja meminum pil ini agar tambah berani, ditambah lagi minuman keras,” jelas Yus Wil.