Knowledge Sharing LEMIGAS Academy
Peneliti LEMIGAS Dandan Damayandri dalam Knowledge Sharing LEMIGAS Academy katakan, pihaknya juga berperan aktif dalam edukasi perkembangan, regulasi dan keekonomian dalam implementasi CCS/CCUS kepada stakeholder.
“Terdapat tiga tahap utama dalam implementasi CCS/CCUS, pertama adalah teknologi penangkapan CO2 dari sumbernya. Kedua adalah teknologi transportasi CO2 dari sumber ke reservoir dan ketiga teknologi injeksi dan pengawasan monitoring pasca injeksi CO2,”ujar peneliti LEMIGAS Dandan Damayandri.
Soal minat stakeholder untuk memanfaatkan teknologi pengurangan emisi melalui program CCS dan CCUS sangat bagus.
Baca Juga: Profil dan Biodata Yudha Arfandi, Pacar Tamara Tyasmara Tersangka Kematian Dante
Terbukti dengan hampir seluruh area migas di Indonesia untuk memberikan daya tarik. Lalu, pemerintah juga memberikan insentif berupa carbon tax dan carbon credit.
“Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dikembangkan di Indonesia antara lain Amonia Bersih di Sulawesi Tengah, Repsol Sakakemang, BP Tangguh, Pertamina Sukowati, Pusat Karbon Aceh, Pusat Penyimpanan Regional Exxon Mobile Indonesia dan Pertamina Jatibarang,” ujarnya.
Selain insentif, untuk memberikan kepastian usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS yang mengatur aspek teknik, skenario bisnis, regulasi dan ekonomi.
Peraturan Menteri ESDM diperkuat dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang didalamnya diatur skema penyelenggaraan CCS di Indonesia, termasuk aturan untuk kegiatan eksplorasi dan operasi.