Kembali Berulah, Denny Indrayana Sebut Ada Skenario MK Soal Sistem Pemilu 2024

By DP
2 Min Read
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali berulah dengan mengungkapkan sejulah skenario atau kemungkinan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Bahkan, dia menyebut ada lima. (Foto: Instagram/@dennyindrayana99)

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali berulah dengan mengungkapkan sejumlah skenario atau kemungkinan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Bahkan, dia menyebut ada lima.

Denny Indrayana mengatakan, dari lima kemungkinan skenario tersebut akan melahirkan empat skenario soal sistem pemilu yang berlaku di Indonesia.

Skenario MK Soal Sistem Pemilu 2024

Skenario pertama, majelis hakim konstitusi tidak menerima gugatan uji materi UU Pemilu. Kedua, majelis hakim konstitusi menolak gugatan.

- Advertisement -

Jika dua putusan ini yang ditetapkan hakim, kata Denny Indrayana, maka sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

Selanjutnya, masih kata Guru Besar Hukum Tata Negara, majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU MK.

Dengan begitu, maka sistem proporsional tertutup bisa berlaku pada 2024 atau ditunda untuk Pemilu 2029. Tentu saja, ini dianggap sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia.

Keempat, kata Denny, yakni majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian. Jika benar begiti, artinya pemilu dengan sistem campuran, yaitu tertutup dengan memperhatikan perolehan suara berlaku di 2024 atau 2029.

Kelima, majelis hakim juga mengabulkan gugatan sebagian. Namun, dalam putusan ini, pemilu dengan sistem campuran beda level.

Respon Hakim MK

Lebih lanjut, menghadapi tudingan Denny Indrayana, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan membantah putusan mengenai sistem proporsional tertutup untuk pemilu yang dituding oleh Denny Indrayana.

Sebab, hingga kini belum ada putusan MK. Bahkan, para hakim MK pun belum menggelar rapat permusyawaratan.

Sebelumnya, Denny Indrayana dituding telah membocorkan rahasia negara oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Kemudian, pakar hukum tata negara itu menyebut, agar Mahkamah Konstitusi atau MK tak melakukan langkah mubazir, dalam memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup.

Dengan tegas, pakar hukum tata negara mengatakan, bahwa dirinya tidak membocorkan rahasia negara dalam pesan yang disampaikan oleh publik soal putusan MK.

Tentu saja, kata Denny Indrayana, putusan soal sistem pemilu yang bakal diterapkan dalam Pemilu 2024 merupakan putusan yang dirahasiakan oleh MK.

Leave a comment