Polda Metro Jaya kembali terapkan tilang manual di Jakarta, karena penegakan tilang elektronik menggunakan ETLE belum optimal.
Arahan ini langsung dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam sebuah keterangan pada Senin, 15 Mei 2023.
Kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kapolri berikan arahan kepada polda jajarannya untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas. Dengan berikan tilang di tempat secara langsung.
ETLE Belum Optimal
Tilang manual dengan berikan tindakan langsung di tempat bagi pelanggar lalu lintas, jelas Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, karena ETLE yang merupakan alat tilang elektronik belum optimal digunakan. Ditambah, alat tersebut sangat terbatas di sejumlah wilayah.
Apa lagi pada wilayah yang belum terjamah oleh ETLE, harus ada penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.
Selain itu, tilang manual di Jakarta ini, bakal menyasar anak di bawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor. Baik roda dua atau roda empat.
Juga, bakal menyasar pengguna jalan yang menggunakan ponsel saat berkendara yang terkadang membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya.
Penerobos lampu merah hingga melawan arus lalu lintas juga tidak luput dari penindakan tilang menual di Jakarta. Termasuk juga pengendara yang tidak menggunakan peralatan keselamatan dengan baik.
Angka Kecelakaan Meningkat
Usai tidak diberlakukannya tilang manual, rupanya menyebabkan angka kecelakaan meingkat. Terlebih, pada daerah yang tidak terjangkau oleh ETLE, alat tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.
Pengawasan Terhadap Pungli
Soal pengawasan terhadap adanya potensi pungli saat diadakan tilang manual, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakatan, pihaknya bakal lakukan pengawasan terhadap adanya potensi pungutan liar atau pungli saat polantas bertugas di lapangan.
Jika ada anggota polantas yang terbukti pungli saat melakukan tilang manual di Jakarta, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, bakal ada sanksi disiplin atau kode etik hingga sanksi pidana yang siap menyambutnya.