Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Berangkat Haji Tanpa Antre

By Syahrul Munir
6 Min Read
Petugas penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menggelar manasik haji di Pondok Gede, Jakarta Timur. (FOTO: Kemenag.id)

Kementerian Agama mengimbau masyarakat lebih cermat terhadap tawaran berangkat haji tanpa antre. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa masyarakat diimbau agar tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berangkat haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Bahkan ada yang menawarkan pergi haji dengan sebutan visa petugas haji.

Hilman Latif menegaskan hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Penegasan ini disampaikan Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan berangkat haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.

- Advertisement -

Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Baca juga: Umrah Backpacker? Apa Kata Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus

Pengaturan visa haji tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Leave a comment