Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah terpenuhi, dan menyerukan kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran atau promosi perjalanan dengan visa non-haji yang tidak beraturan atau tanpa antrean.
“Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, pada hari Minggu, 5 Mei 2024.
Dilansir dari Antara, Anna menegaskan hal ini menyusul meningkatnya penawaran perjalanan dengan visa selain haji, termasuk visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, dan visa multiple.
Dia menjelaskan bahwa visa untuk haji Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Perlu Perhatian Khusus, Abdul Wachid Usulkan Durasi Haji Lansia Hanya 15 Hari
Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 241.000 orang, terdiri dari 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
Bagi warga Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU menetapkan bahwa mereka harus berangkat melalui PIHK.
Sementara itu, PIHK yang mengirimkan warga negara Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi diwajibkan untuk melapor kepada menteri agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non- haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna.
Anna juga mengingatkan masyarakat bahwa tahap pelunasan biaya haji telah ditutup. Saat ini, proses penerbitan visa jamaah sedang berlangsung.
Baca Juga: Kerjasama Indonesia dan Arab Saudi, Dukung Penerbangan Haji dan Umrah