Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhrinya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN.
Surat edaran Kemendagri tersebut bernomor 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangi oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di Jakarta pada 24 Maret 2023.
“Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah,” demikian isi SE tersebut, dilihat pada Jumat (24/3/2023).
Selain itu, larangan ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya telah dikeluarkannya surat Sekretaris Kabinet per 21 Maret 2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dalam surat itu disampaikan perlunya kehati-hatian penanganan COVID-19, mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.
Larangan Bukber untuk Pejabat-ASN
Terkait arahan dari Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat dan pegawai pemerintahan mengadakan buka puasa bersama, istana pun memberikan penjelasan.
Pihak istana mengungkapkan bahwa larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.
“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres.
Larangan Bukber tidak Belaku untuk Masyarakat
Pramono Anung mengatakan bahwa larangan buka bersama tidak berlaku untuk masyarakat umum. Artinya, masyarakat tetap diberi kebebasan untuk melakukab buka puasa bersama.
“Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,”jelas Pramono Anung.
Untuk diketahui alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat dan ASN untuk buka puasa bersama karena Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Nah karena hal itu, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.