Ketua Badan Anggaran Rumah tangga DPR RI Agung Budi Santoso mendorong agar dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data. Pasalnya, untuk mengakses informasi dari suatu lembaga Indonesia sejauh ini masih memiliki proses berbelit-belit.
Terlebih, pemerintah memiliki 2700 pusat data yang tersebar di 630 Kementerian/Lembaga dan Pemda, dan ada sekitar 2.700 pusat data dengan 27.000 aplikasi yang dioperasikan.
Sehingga perbedaan data antara berbagai sumber informasi menjadi salah satu akar permasalahan, terutama antar lembaga Pemerintah.
“Nah tentunya ini ya bisa terjadi, datanya tidak sama. Untuk satu objek yang sama datanya enggak sama. Nah sehingga ini tentunya akan menyulitkan ya para pengambil kebijakan. Untuk membuat keputusan tepat,” ujar Agung ketika dilansir dari laman DPR RI.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp 51, 4 Triliun oleh 100 Caleg, DPR: Harus di-spill
Maka dari itu, dirinya kemudian berinisiasi untuk mencoba membuat satu undang-undang tentang satu data. Hal itu agar data terdapat dapat dalam satu bank data secara nasional dan dapat diakses oleh siapapun.
Agung pun menjelaskan hasil pembahasan ini akan dirangkum oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, sehingga bisa dirangkum untuk membuat satu naskah akademik.