Kenaikan PPN jadi 12 Persen Menggantung, DPR: Perlu Kajian Mendalam

By dwi kurnia
4 Min Read
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. (Foto: Pajak naik/Freepik)

Nasib rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 masih menggantung. Pasalnya, merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tenggat waktu kenaikan tarif itu tinggal menghitung bulan.

Kenaikan PPN ini bisa jadi jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara secara instan. Apalagi, kebutuhan belanja negara di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diprediksi bakal naik signifikan.

Baca juga: Breaking News, Airlangga Sebut Tarif PPN Naik 12 Persen mulai 2025

- Advertisement -

Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 seperti yang dilansir dari Kompas.id, menunjukkan tanda-tanda membengkaknya belanja, defisit fiskal, dan utang pemerintah. Belanja pemerintah ditargetkan bertambah dari 14,56 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 16,15-17,80 persen.

Defisit fiskal pun ditargetkan melebar dari 2,29 persen menjadi maksimal 2,80 persen terhadap PDB, semakin mepet dengan “batas aman” 3 persen. Rasio utang juga membengkak dari level 38,26 persen terhadap PDB menjadi maksimal 40,14 persen terhadap PDB, mendekati kondisi puncak pandemi Covid-19.

Leave a comment