Kenaikan PPN jadi 12 Persen Menggantung, DPR: Perlu Kajian Mendalam

By dwi kurnia
4 Min Read
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. (Foto: Pajak naik/Freepik)

Konsumsi dan pertumbuhan ekonomi

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Menurutnya, perlu ada kajian mendalam saat akan kenaikan tarif PPN tersebut, terutama untuk kenaikan menjadi 12 persen.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan saat, membahas UU HP pemerintah meminta tarif PPN naik karena dianggap bahwa tarif value added tax atau pajak pertambahan nilai 10 persen masih dianggap terlalu rendah. Sehingga pemerintah menaikkan 1 persen yang menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

“Kemudian minta sebelum 2025 sudah naik menjadi 12 persen. Nah ketika naik 12 persen itu saya minta dilakukan kajian yang mendalam,” kata Politisi Fraksi Golkar melalui keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

- Advertisement -

Baca juga: UKT Mahal, DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN Cukup Besar

Lebih lanjut, Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa upaya melakukan kajian seksama sebelum penetapan kenaikan tarif PPN penting dilakukan. Jenis pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor tersebut.

“Nah inilah yang harus dilakukan. Indonesia ini adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi. Yang disasar oleh pajak pertambahan itu apa sih? Ya konsumsi! Tax to consume, kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak itu yang dikenakan,” lanjutnya.

Leave a comment