Dampak kenaikan PPN jadi 12 persen
Namun, di sisi lain, kenaikan tarif PPN bisa berimplikasi buruk bagi daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga yang saat ini sedang lemah. Hal itu ditunjukkan lewat laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebagai motor utama perekonomian yang sejak pandemi semakin sering tertahan di bawah pertumbuhan ekonomi atau ”batas normal” 5 persen.
Pada triwulan I-2024, misalnya, konsumsi rumah tangga hanya bisa tumbuh 4,91 persen secara tahunan, di bawah level pertumbuhan ekonomi 5,11 persen. Sejak pandemi, daya beli masyarakat bertubi-tubi mengalami tekanan akibat kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
“Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN),” ujarnya.
Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Baca juga: Keberadaan 3 Pembunuh Vina Masih Menjadi Misteri, Anggota DPR Angkat Bicara