Pertanyaan dibalik makna dissenting opinion atau perbedaan pendapat menjadi perbincangan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Sebagai informasi, tiga hakim MK mengajukan perbedaan pendapat terkait putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Ketiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam sidang PHPU yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Mereka menyatakan beda pendapat dengan lima Hakim MK lainnya yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Hakim MK: Tak Ada Satupun Paslon Keberatan Penetapan Capres Cawapres 02
Baru pertama kali
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pilres baru pertama terjadi dan menjadi catatan sejarah.
“Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion,” kata Mahfud, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa MK melarang adanya perbedaan pendapat karena hakim biasanya akan berembuk untuk menentukan putusan.
Ia mengatakan, perbedaan pendapat dalam sengketa Pilpres dulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim harus memiliki pendapat yang sama.
“Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi,” imbuh Mahfud.
Lantas apa itu dissenting opinion? Simak pengertian dari perbedaan pendapat dalam hukum dari berbagai sumber.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Bakal Cetak Sejarah