Kenali Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Waktu Penerapannya

By dwi kurnia
5 Min Read
Makna dissenting opinion atau perbedaan pendapat menjadi perbincangan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Foto: MKRI)

Pengertian dissenting opinion

Menurut Black Law Dictionary 9TH Edition pengertian dissenting opinion ialah satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.

Sedangkan menurut Laporan Penelitian Formulasi Dissenting Opinion sebagai Ezpert Opinion Sumber Hukum Tata Negara dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, pemberlakuan dissenting opinion sejalan dengan semangat keterbukaan.

Penerapannya juga bukan sekadar sebagai sarana mengontrol hakim, tetapi untuk pengembangan pendidikan hukum.

- Advertisement -

Mulanya, perbedaan pendapat ini hanya dicatat sebagai bagian dari persidangan dan tidak diumumkan atau dicantumkan dalam dokumen putusan.

Baca juga: Hakim MK Nyatakan PKPU Syarat Capres Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/2023

Berbeda dengan saat ini, perbedaan pendapat dicantumkan sebagai bagian yang tidak terpisah dari putusan. Penyampaiannya juga dalam suatu putusan sejatinya sudah dilakukan hakim konstitusi sejak permulaan MK berdiri.

Awalnya, terdapat kekhawatiran jika pengumuman perbedaan pendapat ini secara terbuka akan memperlihatkan bahwa putusan tidak memiliki otoritas dan argumentasi yang kuat serta menunjukkan adanya ketidakstabilan putusan yang dikeluarkan.

Akan tetapi, berjalannya waktu, praktik pemuatan alasan dan pendapat berbeda tersebut justru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.

Untuk diketahui, dissenting opinion adalah hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental sehingga asing dengan istilah perbedaan pendapat itu.

Leave a comment