Hari Pencoblosan Besok, Bagaimana Ketentuan TPS Pemilu 2024 Manfaatkan Aula?

By Syahrul Munir
6 Min Read
Ilustrasi Tenda TPS. (FOTO: Antara)

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak dalam memilih calon presiden dan calon wakil presiden, serta calon anggota legislatif dan perwakilan daerah esok hari, tepatnya Rabu, 14 Februari 2024. Bagaimana ketentuan TPS Pemilu 2024 memanfaatkan aula warga?

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelaksanaan pemilu di Hari H nanti. Persiapan termasuk dengan memanfaatkan aula menjadi TPS.

Muncul keraguan dari beberapa petugas KPPS yang mempertanyakan apakah penggunaan aula warga sebagai TPS nantinya tetap harus pasang tenda? Pertanyaan petugas KPPS ini sebenarnya wajar, mengingat tim petugas TPS itu menerima alokasi dana untuk kebutuhan pembuatan TPS, salah satunya untuk sewa tenda.

- Advertisement -

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 telah mengatur soal ketentuan lokasi TPS yang harus memenuhi berbagai ketentuan.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024 versi Cyrus Network dapat Dilihat di Sejumlah Media

Pertama, TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup seperti ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya. TPS juga dapat dibuat di gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya;

Kedua, TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. Ketiga, TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.

Keempat, TPS harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.

Leave a comment