Anggaran Pembuatan TPS Rp 2 Juta per TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengalokasikan anggaran pembuatan TPS sebesar Rp 2 juta per TPS. Sejumlah dana ini langsung turun ke masing-masing KPPS untuk kebutuhan pembuatan TPS, membiaya komponen kebutuhan tenda, kursi, meja dan pembatas berupa tali dan sejenisnya.
Alokasi anggaran ini juga bisa digunakan untuk sewa sound sistem, papan pengumuman dan kebutuhan pendukung lainnya.
Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Widya Victoria mengatakan anggaran sebesar Rp 2 juta itu untuk pembuatan TPS yang di dalamnya dipergunakan untuk kebutuhan pendirian TPS.
Terkait dengan wilayah yang menggunakan aula sebagai TPS, sehingga tak perlu sewa tenda, Widya menjelaskan anggaran tersebut bisa dipergunakan untuk kebutuhan pendukung lainnya.
“Anggaran itu kan untuk pembuatan TPS, jadi kalau yang menggunakan aula budget tenda bisa dialihkan ke kebutuhan pendukung lainnya,” ujar Widya Victoria.
Baca juga: Wapres soal Film Dirty Vote, Jangan Sampai Pemilu Timbulkan Masalah hingga Permusuhan
Widya menjelaskan petugas KPPS nantinya melaporkan penggunaan dana tersebut secara rinci. Namun dalam laporan itu, jika terdapat sisa dana maka wajib dikembalikan ke negara. “Kalau ada sisa, wajib dikembalikan,” ujarnya.
Selain itu, honorarium ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta. Sedangkan Linmas sebesar Rp 700.000 per orang. Petugas KPPS ini terdiri dari 9 orang yang menggawangi setiap TPS. Sembilan orang tersebut terdiri dari satu orang Ketua KPPS, enam anggota dan dua linmas.