5 Surat Suara Beda Warna di Pilpres 2024
Para pemilih yang telah terdaftar dalam DPT nantinya bakal menerima 5 surat suara berbeda warna. Kelima surat suara itu memiliki fungsi yang berbeda.
1. Surat suara berwarna Abu-Abu
Surat suara ini untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Di dalam lembaran surat suara warna abu-abu ini terdapat foto pasangan calon, nama pasangan calon dan nomor urut pasangan calon. Misalnya pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu juga ada tanda gambar partia politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres dan cawapres. Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon yang menurut hati nurani.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini juga terdapat nama-nama calon anggota DPR RI sesuai nomor urut, tanda gambar partai politik beserta logonya.
3. Surat Suara Merah
Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Pemilu Biru
Surat suara biru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran yang nantinya untuk diisi dengan tinta oleh pemilih.
Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.
5. Surat Suara Pemilu Hijau
Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai hati nurani.
Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.