Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini sudah semakin darurat.
Oleh karena itu, Puan Maharani meminta agar penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus dengan tegas dan adil bagi para korban.
“Kasus KDRT di Indonesia saat ini sudah cukup darurat. Diperlukan tindakan tegas dan adil dari penegak hukum terhadap penanganan kasus itu,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023, dikutip dari Antara.
Mantan Anggota DPR Diduga Aniaya Istri
Puan Maharani menyoroti sejumlah kasus KDRT yang belakangan ini terjadi, dimana beberapa waktu terakhir, masyarakat telah dihebohkan kasus KDRT yang melibatkan seorang wakil rakyat.
Mantan anggota DPR RI itu diduga tegas menganiaya istri keduanya yang sedang hamil hingga mengalami pendarahan.
KDRT Oknum Dosen
Selain itu, ada juga dugaan KDRT yang dilakukan seorang oknum dosen salah satu universitas negeri di Solo terhadap istrinya. Dosen tersebut diduga menjepit istrinya dengan pintu saat berada di kampus.
KDRT Istri di Depok
Kemudian yang terbaru dan masih hangat jadi pembicaraan publik adalah KDRT yang dialami oleh seorang istri di Depok, Jawa Barat, justru dijadikan tersangka meski menjadi korban kekerasan suaminya.
Lewat informasi yang beredar di Twitter dibagikan oleh sang adik, perempuan itu dianiaya dengan cara mata disiram bubuk cabai, kepala dibenturkan ke dinding, hingga rambut di jambak.
Pada saat dirinya melaporkan tindakan KDRT itu ke pihak kepolisian, korban justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik sang suami.
Kurangnya Kepekaan Terhadap Perlindungan Perempuan
Karena itu, Puan berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Menurutnya kasus-kasus KDRT bisa terjadi karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan perempuan.
“Kasus-kasus buruk karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan perempuan. Berbicara soal keadilan juga harus mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak tercipta keadilan semu,” katanya menegaskan.
Puan juga meminta Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penanganan kasus KDRT. Apalagi berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 3.173 kasus KDRT sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023.
Sementara itu Komnas Perempuan mencatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022, termasuk kejadian kekerasan dalam rumah tangga.
Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi
Puan Maharani juga mengungkapkan bahwa kurangnya sosialisasi dan edukasi terkait penanganan kasus KDRT membuat korban kesulitan saat ingin melaporkan kejadian yang dialaminya. Ia menilai bahwa banyak korban takut saat hendak melapor karena kurang informasi.
“Pemerintah harus lebih banyak melakukan pendekatan dan pendampingan melalui kementerian/lembaga sehingga korban KDRT bisa bersuara,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa penanganan kasus KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kurang maksimal-nya penerapan sanksi hukum dalam KDRT dinilai menjadi salah satu sebab masih banyaknya kekerasan rumah tangga terjadi.