Inversi.id – Ketua KPK, Firli Bahuri resmi jadi tersangka pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah penyidik menggelar pekara di Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
“Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Ade.
Baca juga: Resmi jadi Panglima TNI, Segini Harta Jenderal Agus Subiyanto
Lebih lanjut, Ade mengatakan sejumlah langkah akan dilakukan penyidik usai Firli ditetapkan tersangka. Salah satunya penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa Firli sebagai tersangka.
“Melakukan pemeriskaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Ade.
Sementara Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum.
Ian juga menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka. Pengacara Firli itu mengatakan status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.
“Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum,” katanya.