Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berkomitmen untuk mengambil langkah yang tegas untuk memberantas judi online lewat konten tersebar dengan muatan perjudian online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir 2,5 juta konten negatif periode 2023-2024. Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR yang membahas realisasi anggaran dan kinerja.
Budi menyampaikan Kominfo telah menjalankan tiga program, salah satunya melakukan pengendalian dan penanganan konten negatif.
“Kemenkominfo telah menjalankan tiga program, salah satunya melakukan pengendalian dan penanganan konten negatif. Melalui sistem pemblokiran konten negatif di mana sebanyak 2.506.133 konten negatif,” kata Budi, dikutip dari laman RRI pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kominfo Blokir Jutaan Situs Judi Online
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya juga telah memblokir 2,2 juta situs judi online yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurutnya, pemblokiran situs judi online dilakukan bekerja sama dengan sejumlah instansi, khususnya Polisi Republik Indonesia (Polri).
“Di mana pada kurun waktu 2023 hingga 2024 telah dilakukan pemutusan akses sebanyak 2.255.679 konten judi online. Pemblokiran bekerja sama dengan instansi terkait,” jelas Budi.
Baca Juga: Banyak Korban Akibat Judi online, Jokowi Turun Tangan