Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan surat peringatan ketiga (SP3) kepada Telegram.
Apabila aplikasi tersebut tidak menunjukkan respon terhadap isu konten judi online, aplikasi tersebut akan di blokir di Indonesia.
“Sebentar lagi, minggu ini, akan kami kirim peringatan ketiga. Jika masih tidak ada respons, maka kami akan menutup Telegram,” kata Budi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Tidak Ada Respon Telegram
Menurut Budi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatak kedua kepada Telegram, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
“Kami telah mengirimkan surat peringatan kedua, namun belum ada respons karena mereka tidak memiliki perwakilan di sini,” jelasnya.
Baca Juga: Satgas Resmi Dibentuk, Polri Komitmen Berantas Judi Online