Biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2024 M/1445 H telah disepakati sebesar Rp 93,4 juta oleh Panitia Kerja (Panja), yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (23/11).
Baca juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Naik, DPR: Kami Upayakan Tak Lebih Rp 100 juta
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Rabu, (22/11). Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.