Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1, yang khusus diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250cc hingga 500cc.
Peluncuran ini dilakukan pada hari Senin, 27 Mei 2024, di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 ini adalah amanah dari Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500cc,” ujar Irjen Aan Suhanan dalam acara tersebut.
Baca Juga: Nikmati Akhir Pekan di Sekitar MRT Fatmawati, Rekomendasi Kafe Cozy untuk Nongkrong
Tujuan utama dari peluncuran SIM C1 ini adalah untuk meningkatkan keselamatan pengendara serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Irjen Aan menegaskan bahwa SIM C1 hanya akan diberikan kepada pengendara yang telah memenuhi sejumlah kompetensi khusus.
“Kompetensi yang diperlukan untuk membuat SIM C1 yakni skill atau keterampilan mengemudi, pengetahuan dalam rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude pengendaranya,” jelasnya.