Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan penundaan rencana pengiriman surat pemberitahuan tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui platform WhatsApp.
Keputusan ini diambil sebagai langkah peninjauan ulang terhadap keamanan pengiriman surat tilang secara digital.
Kepala Korlantas, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa penundaan ini dilakukan guna memastikan keamanan dan validitas surat tilang yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Langkah ini diambil karena masih terdapat pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan penipuan.
Baca Juga: TKP Diduga Tempat Tambal Ban Hobi Sebar Ranjau Digeruduk Ojek Online
“Apa yang kita lakukan adalah sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan melakukan assessment serta penetrasi test untuk memastikan keamanan pengiriman surat tilang melalui WhatsApp,” ujar Aan seperti dilansir dari laman Korlantas Polri.
Menurut Irjen Pol Aan, pengiriman surat tilang melalui WhatsApp masih menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan.
Hal ini disebabkan oleh adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dapat memanfaatkannya untuk tindakan kriminal, seperti pembajakan atau penipuan.
“WhatsApp ini kan rentan seringkali ada APK terjadi disalahgunakan oleh oknum-oknum. Nanti kita pastikan security-nya ya. Jadi tidak tidak serta-merta kita berlakukan pengiriman surat tilang lewat WhatsApp,” tambahnya.