Surat Tilang Bentuk Fisik
Sebelumnya, kepolisian mengirimkan surat tilang dalam bentuk fisik dengan jarak tiga hari setelah terkonfirmasi melanggar lalu lintas melalui ETLE. Namun, rencana pengiriman melalui WhatsApp diusulkan untuk menghemat anggaran.
Irjen Pol Aan menekankan bahwa konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp memerlukan keterlibatan pakar teknologi demi memastikan keamanan pelaksanaannya.
“Kita akan melibatkan beberapa ahli IT dalam proses assessment ini. Sehingga kalaupun nanti ada, pastikan aman,” ujarnya.
Apabila kebijakan tersebut telah disetujui, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi untuk memberi informasi kepada masyarakat guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik.
“Kalau nanti ini lulus tes kita assessment lulus juga tentu akan menggunakan nomor khusus WhatsApp dari kita dari jelas official dari korlantas dari Polri,” pungkasnya.