Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria Apituley memberikan respon terkait adanya 80.000 anak di Indonesia terlibat dalam judi online.
Sylvana mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan total jumlah anak Indonesia 80 juta, dan sekitar 0,1 persen terlibat dalam judi online.
“Itu sangat patut disesalkan, total jumlah anak Indonesia itu 80 juta, jadi sekitar 0,1 persen (yang terjerat judi online),” kata Sylvana pada Rabu, 3 Juli 2024.
Disebut sebagai kejahatan sistematik karena begitu masif muncul di media sosial, KPAI akan mengintervensi di level regulasi, penanganan hingga kasus ditemukan.
KPAI Siapkan Langkah Sistematik
Untuk mengatasi hal itu, KPAI akan berusaha untuk menyiapkan langkah sistematik terkait judi online yang menyasar anak-anak. Karena dapat merusak masa depan anak.
“Dan kami harus memastikan anak-anak tidak terpapar dan terbebas dari praktek-praktek yang dapat menghancurkan masa depan anak ini,” tambah Sylvana.
Baca Juga: 3 Cara Memberantas Judi Online Menurut Kriminolog UI
Ia juga menegaskan perlunya ada regulasi yang ketat tentang akses anak terhadap situs online. Menurutnya, regulasi yang ada harus diperketat agar tidak memberikan celah bagi anak melakukan judi online.
“Artinya regulasi yang mengatur, ini harus diperketat. Maka harus ditemukan caranya, supaya anak-anak tidak bisa mengakses dengan mudah situs-situs judi online,” tutup dia.