Inversi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudin yang berada di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK belum memerinci temuan dari penggeledahan tersebut. Ali mengatakan proses penggeledahan di rumah Sudin masih berlangsung.
“Informasi yang kami peroleh benar. Kegiatan saat ini masih berlangsung,” kata Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).
KPK diketahui menjadwalkan untuk memeriksa Sudin hari ini sebagai saksi korupsi SYL. Namun, Sudin meminta pemeriksaannya ditunda ke hari Rabu (15/11).
KPK juga telah mengungkap alasan memanggil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudin, sebagai saksi kasus ini. KPK mengatakan pemeriksaan itu untuk mengusut ke mana saja aliran uang dugaan korupsi SYL.
Baca juga: Korupsi APD di Kemenkes, KPK Sebut Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
“Kami penyidik tidak hanya membuktikan pemerasan saja, tapi kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Asep mengatakan pihaknya sudah melakukan penggeledahan dan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi untuk menyusuri aliran uang dalam kasus ini. Termasuk, kata Asep, menyusuri ke Komisi IV DPR.
“Jadi ini juga seperti disampaikan Pak Alex. Sudah ada perkara-perkara lain, ada pengadaan barang dan jasa, ada juga melakukan penggeledahan di Ditjen Hortikultura, sehingga dari penggeledahan itu kemudian dari tadi masalah temuan-temuan keterangan para tersangka dan saksi,” kata Asep.
Menurut Asep, penyidik KPK saat ini tengah berfokus mengusut aliran uang korupsi dari SYL.
“Kami dari penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut,” ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.