Presiden Jokowi mengatakan tak mungkin tak ada masalah dalam sebuah proyek pembangunan di Indonesia. Terlebih proyek besar.
Ungkapan itu, dikatakan oleh Jokowi sebagai respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek kereta yang baru saja diresmikan olehnya.
Untuk itu, kata Jokowi, pemerintah selalu melakukan sebuah pengawasan di lapangan. Namun, tetap saja masih terdapat pelanggaran dan masalah.
“Ya tidak mungkin semua proyek yang ribuan banyaknya itu tidak ada masalah, pasti satu dua ada masalah, biasa kan proyek yang besar, tetapi kenapa itu terus kita kontrol di lapangan,” kata Presiden Jokowi soal KPK OTT proyek kereta api, dalam sebuah ketarangan pada Kamis, 13 April 2023.
Pengawasan
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, pemerintah bakal terus melakukan pengawasan di lapangan, sebagai bentuk dari pengawasan.
Bahkan, Jokowi mengakui dirinya hampir tiap hari turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan sebuah proyek.
“Kita ini hampir tiap hari lho ke lapangan ngecek, ke lapangan ngecek, itu pun masih ada masalah. Apalagi tidak?” ucap Jokowi.
OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, dengan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022.
Dugaan suap itu, masuk dalam salah satu jalur kereta Makassar-Parepare yang diresmikan Jokowi pada Maret 2023 lalu.
Hasilnya, KPK telah tetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, KPK juga melakukan OTT di Semarang dan Jakarta pada Selasa, 11 April 2023.
Dalam OTT di Semarang, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di wilayah Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah.
Masih dalam OTT yang sama, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dan ATM berisi ratusan juta rupiah dan sejumlah uang dolar AS.
Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengaku siap membantu KPK dalam menangani kasus tersebut, yang menyeret pejabat DJKA Jawa Tengah.