Inversi.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menuturkan, ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Dari keempat tersangka itu, 3 sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Alexander dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Bripka Taufan Febrianto Nyaris Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Berencana
Mengetahui kabar tersebut, Eddy Hiariej memberikan respon. Ia pun seolah-olah kaget mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Aduh!” kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan.
Eddy pun enggan mengomentari lebih lanjut. Dia langsung masuk ke mobilnya.