Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 melalui Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024.
Penetapan Hasil Pemilu 2024 diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno yang digelar pada, Rabu (20/3/2024) mulai sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Fakta-fakta Media Asing Soroti Anies yang Terlalu Vokal soal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
“Keputusan ini berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan di Jakarta tanggal 20 Maret 2024,” kata Hasyim Asy’ari.
Lalu seperti apa hasil Pemilu 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU RI pada Rabu, 20 Maret 2024 tersebut? Berikut rinciannya.
KPU Tetap Hasil Pilpres 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024, telah ditetapkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Adapun hasilnya, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang.
Prabowo Gibran meraih suara sebanyak 96.214.691. Kemudian disusul pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara sebanyak 40.971.906.
Sementara pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD meraih suara sebanyak 27.040.878.
Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sementara pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi.
Baca juga: Daftar Caleg DPRD Kota Medan Terpilih Periode 2024-2029
Atas perolehan hasil Pilpres 2024 tersebut, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2024-2029.
Sementara untuk pelantikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.