Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Pengumuman tersebut dibuat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 April 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan isi dari berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 yang berhubungan dengan penentuan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca Juga: Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.051 Personel
“Pasangan capres dan wapres nomor urut 2, Bapak Hj Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilu Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen,” ujar Hasyim.
Sejumlah elit partai politik yang mendukung Prabowo-Gibran menyambut pengumuman tersebut dengan tepuk tangan.
Setelah pengumuman itu, Hasyim memberikan kesempatan kepada para Komisioner KPU RI untuk menandatangani berita acara.