Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup diagram perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg) dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Lebih lanjut, Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini sebut, seharusnya diagram suara di Sirekap menjadi sarana publikasi pada masyarakat.
“Yang ditutup ini ‘kan pie chart (diagram lingkaran, red.) dan angka, numerik, grafik pie chart dan numerik. Itu sangat membantu pemilih pada masa jeda menunggu penetapan pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, selain memang urgensi adanya C Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkatan rekapitulasi suara,” kata Titi Anggraini, dilansir dari Antara.
Baca Juga: KPU Angkat Suara Terkait Misteri Suara PSI Meledak di Sirekap
Titi Anggraini katakan, Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan dan masyarakat sebagai pengawas utamanya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Masih soal Sirekap, kata Titi, bisa mendukung transparansi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU.
Oleh sebab itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini jelaskan, bahwa KPU sebaiknya bertindak cepat melakukan koreksi jika ada data angka yang anomali, alih-alih menutup diagram perolehan suara tersebut.
Baca Juga: Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024 di Website Resmi KPU
“Mestinya tindakan KPU tidak dengan menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat. Sehingga, transparansi itu betul-betul berbentuk dua arah, transparansi melahirkan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat yang maksimal,” terangnya.