Ikut mennghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah kronologi soal temuan transaksi senilai Rp 349 triliun yang dinilai sangat janggal.
Kronologi tersebut, kata Sri Mulyani bermula pada tanggal 8 Maret 2023 tepat saat Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataannya kepada media soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun berada di Kementerian Keuangan.
“Kami kaget. Karena mendengarnya dalam bentuk berita, di media,” kata Sri Mulyani, dilansir dari Kompas, Senin, 27 Maret 2023.
Tidak lama setelah itu, bendahara negara langsung menghubungi Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebab belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait soal transaksi janggal Rp 349 triliun.
Kemudian, pada 9 Maret 2023, Kementerian Keuangan baru mendapatkan sebuah surat terkait temuan transaksi janggal tersebut.
“Sehingga kami juga bingung tanggal 9 menerima surat tapi enggak ada angkanya. Saya meminta kepada Pak Ivan suratnya yang ada angkanya di mana, karena kami tidak bisa berkomentar,” jelas Sri Mulyani.
Kemudian, pada tanggal 11 Maret 2023, Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi kantor Kementerian Keuangan untuk memberikan sebuah penjelasan terkait temuan ini.
Sayangnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum dapat memberikan komentar, karena belum menerima surat dari PPATK.
Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dari 300 surat lampiran yang dikirimkan PPATK, 100 surat diantaranya merupakan surat yang dikirimkan PPATK kepada APH senilai Rp 75 triliun.
Dilansir dari beritasatu, Senin, 27 Maret 2023, 135 surat senilai Rp 22 triliun terkait korporasi dan pegawai Kementerian Keuangan.
“Jadi yang benar-benar nanti yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun, ini 2009-2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah itu Rp 3,3 triliun dari 2009-2023,” tegas Sri Mulyani.
Angka tersebut, terang Menteri Keuangan merupakan sebuah akumulasi transaksi debit dan transaksi kredit dari seluruh pegawai, termasuk diantaranya termasuk penghasilan resmi.