Kronologi Suami Bunuh Istri di Kampar
Sontak Arisandi bersama istrinya mencoba melerai. Akan tetapi, keduanya mendapati korban sudah tertusuk gunting.
“Saat berhasil melerai, Arisandi melihat perut korban ditusuk pelaku dengan menggunakan gunting,” ungkap Ashari dilansir dari Suara.com.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di klinik Permata Bunda Fitriah, Jalan Pasar Flamboyan, tapi tidak tertolong. Polisi pun langsung menangkap pelaku yang juga berada di klinik tersebut.
Baca juga: Fakta-Fakta Pemuda Tewas Dilindas Truk Usai Terjatuh dari Motor di Jakbar
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa jenazah korban sudah dibawa pulang oleh keluarga dari RS Bhayangkara Poda Riau.
Pelaku bisa terkena dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang berbunyi, “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”